Dunia Wanita - Tak terasa hari Raya Idul Fitri akan segera tiba. Di mana, hari ini merupakan tanda berakhirnya pertemuan kita dengan bulan penuh keberkahan. Kita akan memasuki bulan baru, yang akan menuntun kita untuk beraktivitas seperti biasanya, yakni tidak lagi berpuasa setiap hari.
Biasanya dalam memulai bulan yang baru ini, kita akan melaksanakan shalat Idul Fitri. Setiap umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakannya. Semua berkumpul di tempat yang sama, mengumandangkan takbir.
Meski begitu, tak jarang pula kita temukan orang yang tidak melaksanakan shalat Idul Fitri. Baik itu karena ada halangan maupun tidak. Lalu, apa hukum sebenarnya melaksanakan shalat Idul Fitri?
Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah seperti shalat wajib. Allah Ta’ala memerintahkan dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah, “ (QS. Al-Kautsar: 1-2).
Allah Ta’ala mengaitkan keberuntungan seorang hamba dengan shalat tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri. Dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat,” (QS. Al-A’la: 14-15).
Rasulullah ﷺ biasa mengerjakan shalat tersebut, memerintahkannya dan mengerahkan wanita-wanita dan anak-anak untuk menghadirinya. Shalat tersebut adalah salah satu syiar Islam dan salah satu fenomena di mana dengannya iman dan takwa terlihat dengan jelas. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah [BY: RIKA RAHMAWATI]
sumber : islampos.com
0 Response to "Shalat Idul Fitri, Apa Hukumnya?"
Post a Comment